Depok, 14 Agustus 2023
Ketua bidang Komunikasi informasi dan Dokumentasi DPC PERADI RBA Kota Depok Djaenal Idris (Djay) memberikan pandangan dan pendapatnya terhadap kasus yang menimpa rekan sejahwat Komarudin.
Ketika ditemui awak media Gedung Amora Grand Depok City Kota Depok.
Djay berpendapat bahwa KH adalah rekan sejawatnya itu memiliki jam terbang yang luar biasa dalam dunia Advokat. Selain itu instink berpikir, kepekaan investigasi dilapangan sangat tinggi, dan hasilnya hampir tak pernah meleset dugaannya,
Selain itu pemikiran logika hukum beliau sangat cemerlang dan patut diapresiasi.
Kasus yang beliau tangani saat ini adalah kasus yang tidak kalah hebohnya, maka wajar saja lawan akan kebakaran jenggot, kita melihat dan mendengar kasus itu viral di media menurut informasi yang diperoleh bahwa besok jumat ada panggilan KH dan akan ditetapkan sebagai tersangka
Dapat diketahui bahwa beliau saat ini sebagai KUASA HUKUM dari klien Rina Lauw. Bukan sebagai pengamat hukum.
Jiwa teguh dalam memegang marwah Advokat (Oficium Nobile) dalam menegakan keadilan tidaklah diragukan lagi ada jiwa fighter ditandai ketika KH ditunjuk keluarga sebagai PH Alm Josuha Hutabarat tanpa menerima Imbalan, yang menghantarkan FS masuk dalam terali besi.
KH di laporkan sesorang , terkait cuitannya di medsos atas dudugan meyebarkan Hoax , dan diduga mencemarkan nama baik seseorang.
KH ketika adanya LP bukanlah sebagai pengamat, akan tetapi sebagai PH yang sedang dalam menjalankan tugas dari pemberi kuasa.
Apabila dipersangkakan menjadi tersangka ini menjadi menarik kita cermati.
Sebagai seorang advokat kuasa hukum tidak juga dapat disalahkan untuk memberikan informasi walau belum utuh diantaranya soal transparansi terkait kasus yang sedang ditangani maupun ada dugaan hasil temuan tentunya ketika ditanya awak media adalah menjawab apa yang dipertanyakan.
Cuitan itu juga terjadi spontanitas bukan dalam keadaan press realease atau compres .
Pertanyaanya.. Siapa yang menyebarkan tentu harus juga dipertanyakan dan dicari tahu.
Dalam narasinya di medsos Komarudin Hutabarat diisinyalir ada interprestasi sehingga narasi pendapat publik menjadi berbeda atas pernyataannya terkait dugaan penyalahgunaan ASN dengan nilai yang sangat pantastis tersebut hingga ada dugaan titip menitip melalui orang lain.
Menurut Djay rekan penegak hukum dalam hal ini seyogya harus cermat atas laporan masyarakat , dapat menjaga sehingga tidak mencederai predikat 4 ( empat) pilar para penegak hukum.
Komarudin adalah Advokat aktif yang sedang menjalankan tugasnya.
Masih dalam pendapatnya Djay. Bahwa Advokat yang bertugas membela kliennya tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2003 Pasal 16 esensinya menjamin bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik dalam maupun diluar pengadilan. Hak imunitas Advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2003. Mana yang salah Bukankan itu sudah jelas menurut Djay.
Tentu akan tersirat kalimat apakah Hak imunitas Advokat selaku penegak hukum sudah hilang predikatnya, atau rekan sejawat para penegak hukum lainnya keberadaan Advokat tak berharga dan dihargai lagi sehingga Advokat sebagai pencari keadilan kehilangan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada klien ujar djay.
(Dok) DPC PERADI RBA DEPOK