TENTANG Peradi RBA Depok

Sejarah Peradi RBA Depok

Pasal 32 ayat (4) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengamanatkan kepada para advokat Indonesia untuk membentuk organisasi advokat tunggal dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkan. Maka pada tanggal 21 Desember 2004, para advokat Indonesia yang berasal dari organisasi advokat yang eksis pada saat itu (IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM dan APSI) sepakat membentuk Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Menurut Mahkamah Konstitusi, “Pasal 32 ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan dengan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai organisasi advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya.” (vide putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 jo. 66/PUU-VIII/2010 jo. 35/PUU-XVI/2018).

Pada putusan yang sama, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang melaksanakan fungsi negara dalam bentuk 8 (delapan) kewenangan, yaitu:

  1. Melaksanakan PKPA [Pasal 2 ayat (1)]
  2. Mengadakan ujian Advokat [Pasal 3 ayat (1) huruf f]
  3. Mengangkat Advokat [Pasal 2 ayat (2)]
  4. Membuat Kode Etik Advokat [Pasal 26 ayat (1)]
  5. Membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat [Pasal 27 ayat (1)]
  6. Membentuk Komisi Pengawas [Pasal 13 ayat (1)]
  7. Melakukan pengawasan terhadap Advokat [Pasal 12 ayat (1)]
  8. Memberhentikan Advokat [Pasal 9 ayat (1)]
PERADI tentu tidak dapat melaksanakan kewenangan tersebut secara terpusat (sentralisasi). Perlu perwakilan di daerah-daerah untuk membantu melaksanakan kewenangan tersebut sekaligus untuk mengkoordinasikan anggota-anggota di daerah. Maka pada tanggal 13 September 2019, para advokat Depok yang berasal dari organisasi advokat yang ada di Depok berkumpul dan mendirikan DPC PERADI Rumah Bersama Advokat Depok 

Struktur Organisasi

 

DEWAN PENASEHAT

 
Wahyudi, S.H., CPL.

Wahyudi, S.H., CPL.

Ketua

Drs. Jedium Ginting, S.H.

Drs. Jedium Ginting, S.H.

Anggota

Sumuang Manulang

Sumuang Manulang, S.H.

Anggota